Teks Editorial

Nama   : Dhia Najmi P.

Kelas   : XII IPA 9

Absen  : 08

Tipu Muslihat Pinjaman Online

Kini kita telah memasuki era digital, di mana semua aspek kehidupan manusia dimudahkan oleh teknologi digital. Industri jasa keungan merupakan salah satu sektor yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital untuk mempercepat proses bisnis dan layanan kepada konsumen. Salah satu jasa keuangan yaitu layanan pinjaman online atau pinjol.

Pinjaman online kini muncul di industri jasa keungan dengan menawarkan berbagai pinjaman kepada masyarakat. Pinjol memiliki beberapa kelebihan yaitu, mudah diakses melalui aplikasi digital lewat ponsel, layanan yang cepat, serta persyaratannya yang sederhana. Selain itu, pinjol menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki agunan atau jaminan untuk syarat peminjaman.

Pengajuan pinjaman yang relatif mudah, cepat, dan tanpa jaminan membuat bunga dari pinjaman online lebih besar daripada yang ditawarkan perbankan. Setiap perusahaan pinjaman online memberlakukan suku bunga yang berbeda-beda. Tidak ada tetapan atau aturan OJK selaku regulator untuk mengatur tingkat bunga pada pinjol.

Salah satunya yang ditawarkan kredit pintar, yaitu AsaKita memberikan limit pinjaman Rp500 ribu—5 juta dengan suku bunga 0,8% per hari, berarti dalam setahun suku bunga menjadi 288%. Kemudian ada pula Kontanku.id yang memberi pinjaman Rp2juta—2miliar dengan bunga 3—5% per bulan, maka suku bunga dalam setahun mencapai 36—60%. Sementara suku bunga pinjaman bank konvensional hanya 10% per tahun.

Selain bunga pinjaman, beberapa perusahaan pinjaman online mengenakan biaya administrasi kepada debiturnya. Biaya administrasi dilakukan dengan cara memotong langsung dari plafon pinjaman. Misalnya, seseorang meminjam uang sebesar Rp1 juta dari perusahaan pinjaman online akan dikenakan biaya administrasi sebesar 5%. Maka ia hanya akan menerima pencairan sebesar Rp950 ribu dengan pemotongan fee administrasi sebesar Rp50 ribu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada 116 pinjol yang terjamin legalitasnya, dengan total 709 pemberi pinjaman atau investor. Keberadaan pinjol telah melayani sebanyak 66,70 juta masyarakat. Dengan total pinjaman secara kumulatif sebesar Rp236,47 triliun dan outstanding Rp24,42 triliun.

Namun, dalam kenyataan dunia pinjaman olnline banyak bermunculan pinjol yang illegal atau tidak memiliki izin resmi dari OJK. Munculnya pinjol ilegal berbasis digital tak lepas dari kehadiran teknologi digital yang memungkinkan para perusahaan pemberi pinjaman tidak resmi di masyarakat melakukan transformasi digital. Termasuk di antaranya adalah rentenir, gadai gelap dan lain-lain yang ikut memanfaatkan keberadaan teknologi digital sehingga berani mengklaim kegiatan usaha mereka sebagai penyelenggara pinjol.

Seharusnya OJK selaku regulator jasa keuangan perlu mengatur suku bunga yang ditawarkan oleh perusahaan pinjaman online. OJK pun harus menindak lanjuti para perusahaan pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi. Kemudian OJK perlu menyosialisasi masyarakat mengenai syarat ketentuan peminjaman online, bagaimana mengentahui perusahaan pinjaman online yang aman atau tidak, serta apa dampak panjang dari pinjaman online.

Sementara masyarakat perlu memastikan bahwa perusahaan pinjol yang akan dipilih telah berizin resmi dari OJK, maka hak dan kewajiban sebagai peminjam akan terlindungi oleh ketentuan yang berlaku. Dalam berhutang, hal yang harus dipahami yaitu ketika meminjam uang melalui pinjaman online tentu perlu mengembalikan uang tersebut beserta bunga yang telah disepakati. Oleh karena itu, sebelum meminjam pastikan untuk sanggup membayar dana yang telah dipinjam.

Komentar

  1. Teks editorial yang dibuat sudah sesuai dengan kaidah kebahasaan dan strukturnya juga lengkap.

    BalasHapus
  2. Teks Editorialnya sudah bagus 👍👍

    BalasHapus
  3. Teks editorial nya bagus kaidah kebahasaannya sesuai semangat

    BalasHapus
  4. Teks editorialnya sudah bagus dan menarik untuk dibaca, strukturnya sudah sesuai, kaidah kebahasaanya juga sudah cukup lengkap.

    BalasHapus
  5. Teks editorial sudah dibuat dengan sangat baik. Struktur dan kaidah kebahasaannya juga sesuai dan benar

    BalasHapus
  6. teks editorial yang dibuat sudah benar sesuai dengan struktur dan kaidah kebahasaan

    BalasHapus

Posting Komentar